Istri ‘Dikarate’ Suami yang Minta Surat Nikah

Istri dikarate suami

TOPMETRO.NEWS – Istri ‘dikarate’ suami. Begitulah prilaku Samsul warga Desa Sumberejo, Dusun Rahayu, Kecamatan Pagar Marbau, Kabupaten Deli Serdang yang mendadak emosi saat dimintai Surat Nikah, KTP dan berkas-berkas lainnya miliknya oleh Umi Kalsum (42), istri Samsul.

Tanpa belas kasihan, pria 43 tahun itu langsung memukul wajah istrinya.

Akibat pukulan Samsul, Umi Kalsum menderita luka lebam di wajah, bibir pecah dan berdarah, serta bengkak para rahang.

Tak pelak lagi, Samsul diciduk personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deliserdang dari rumahnya, Rabu (30/9/2020) sekira pukul 17.00 wib.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan, Jumat (2/10/2020) Samsul ditangkap berdasarkan pengaduan Umi Kalsum, istrinya sesuai Laporan Polisi nomor: LP/419/IX/2020/SU/RESTA DS, pada 17 Agustus 2020 lalu.

Dalam pengaduan itu, Umi Kalsum mengaku telah dianiaya suaminya pada Senin (17/8/2020) sekira pukul, 06.00 Wib.

Menerima laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Setelah mendudukkan perkaranya, personel Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang kemudian bergerak mencari Samsul.

“Tim Opsnal PPA lebih dulu berangkat menemui korban di Kecamatan Perbaungan untuk berkoordinasi tentang keberadaan Samsul, Rabu (30/9/2020) sekira pukul 17.00 Wib,” katanya.

Selanjutnya, polisi menuju rumah Samsul di Dusun Rahayu, Desa Sumberejo Kecamatan Pagar Merbau.

Sekira pukul 18.45 Wib, saat Samsul baru pulang kerja, polisi langsung meringkus dan memboyongnya ke Mapolresta Deliserdang.

BACA SELENGKAPNYA | Kecewa Vonis 3 Bulan, PH Korban Penganiayaan Adukan Penyidik Polrestabes Medan

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, meski Fauzal Asraf, terdakwa tindak pidana ringan (tipiring) divonis pidana tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh hakim tunggal Morgan Simanjuntak, Senin (15/6/2020), namun tim penasihat hukum (PH) korban didampingi pengurus DPD Pro Jokowi (Projo) Sumut akan mengadukan tim penyidik pada Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut.

Usai persidangan tim PH korban Okto GM Simangunsong dan Boni Fasius Pangaribuan menyatakan sangat kecewa dengan kinerja penyidik pada Polrestabes Medan.

Pasalnya, yang diterapkan adalah pasal tindak pidana ringan (tipiring). Yakni Pasal 352 KUHPidana.

reporter | jeremitaran
sumber | metrokampung

Related posts

Leave a Comment